WahanaNews.co, Jakarta - Otto Hasibuan membantah bahwa bantuan sosial (bansos) yang notabenenya program pemerintah Joko Widodo digunakan untuk kepentingan paslon 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
Hal itu disampaikan Otto sebagai kuasa hukum Prabowo-Gibran yang membantah tuduhan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bahwa pemerintah ugal-ugalan memberikan bansos demi memenangkan kubu 02.
Otto mengklaim bansos yang digelontorkan menjelang pemungutan suara itu semata-mata untuk masyarakat.
"Apa yang mereka dalilkan soal bansos sama sekali tidak terbukti untuk kepentingan dari 02, tetapi itu adalah kepentingan masyarakat," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Otto pun berharap menteri-menteri terkait dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres. Menurutnya, kehadiran menteri-menteri itu justru akan memperkuat argumen kubu 02.
"Jadi, kami melihat di sini, sekiranya nanti menteri diundang, mudah-mudahan diundang oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Otto menjelaskan bahwa pemberian bansos adalah bentuk pelaksanaan undang-undang APBN. Dia menyebut UU yang di dalamnya berisi tentang pengadaan bansos itu telah disepakati oleh DPR.
Seret PKS, PDIP hingga NasDem soal bansos
Dengan kata lain, kata dia, perwakilan partai-partai yang mengusung kubu 01 dan 03 juga telah sepakat dengan pengadaan bansos tersebut.
"Kalau DPR terlibat, di sana semua ada partai politik, PDIP, PKS, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, semua ada di sana. Artinya ketika undang-undang ini dibuat, semua partai politik itu menyetujui, iya kan," ujar Otto.
"Kalau presiden atau pemerintah melaksanakan undang-undang, salah nggak? Kata dia [kubu 01], wajib melaksanakan undang-undangnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Ahli yang dihadirkan oleh kubu 01 AMIN Faisal Basri menyebut bansos sengaja disalurkan secara ugal-ugalan menjelang Pemilu 2024 demi memenangkan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Faisal dalam sidang sengketa Pilpres dengan agenda pembuktian pemohon meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta penjelasan alat bukti tambahan dari kubu 01 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).
Ekonom senior itu mengatakan pemerintah menerapkan politik gentong babi atau pork barrel politics.
Dia menjelaskan pork barrel adalah penggelontoran uang untuk kepentingan politik. Dalam hal ini bisa berupa bansos. Bukan hanya itu, dalam penyaluran bansos ini, Faisal juga menilai Jokowi telah memobilisasi pada pejabat.
Misalnya, perpanjangan bansos dampak el-nino yang diperpanjang oleh Airlangga. Menurut Faisal, pemberian dan perpanjangan pemberian bansos itu janggal.
Dia menjelaskan BMKG memprediksi el nino pada Juni 2023. Namun, bansos diberikan pada November 2022. Kemudian terus ditambah pada Januari 2024 atau satu bulan sebelum pemungutan suara.
"Permintaan penambahan bantuan elnino ini atas permintaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Kenapa diperpanjang? 'Setelah mendapat masukan, dialog, penerima elnino mau engak diteruskan?" katanya.
"Sedemikian vulgarnya itu argumen argumennya untuk menjustifikasi orang terakhir menerima bansos itu sebelum ke bilik suara itu, itu yang diingat. Politik seperti ini membahayakan Indonesia," imbuhnya.
Sindir saksi dan ahli timnas AMIN
Di tempat yang sama, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim AMIN di MK tak begitu relevan dijadikan bukti.
Menurutnya, deretan saksi dan ahli tersebut tak menjelaskan apapun dalam persidangan. Karena itu, Yusril meyakini MK akan menolak keterangan mereka.
"Menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan. Oleh karena itu kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak," ujar Yusril.
Yusril mengaku telah menyimak secara saksama keterangan dari pada saksi dan ahli yang dihadirkan tim AMIN di dalam persidangan. Namun, kata dia, tidak ada keterangan yang luar biasa dari saksi dan ahli tersebut.
Senada, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan berpendapat bahwa para ahli itu tidak menjelaskan kasus yang tengah dihadapi. Keterangan mereka justru terkait ketidakpuasan terhadap persidangan kali ini.
"Jadi sama sekali jauh dari api," kata Otto.
"Saksi fakta yang diajukan itu lebih parah lagi. Salah satu contoh tadi ada saksi dari luar negeri, bercerita tentang bagaimana Sirekap dan sebagainya, tapi ketika kita tanya ada aslinya atau tidak, enggak ada. Dia enggak bisa dapatkan," imbuhnya.
Otto pun menyentil salah satu saksi yang tidak mampu membuktikan mengenai kekacauan Sirekap KPU.
"Jadi memang kita tidak merasa susah payah. Dengan adanya saksi-saksi yang diajukan dan ahli itu, kita yakin sekali permohonan ini tidak akan dikabulkan kalau berdasarkan saksi-saksi tadi," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]