WahanaNews.co | Sebanyak 8 orang yang mengaku korban binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.
Tidak hanya aplikasi Binomo, beberapa pihak yang kerap mempromosikannya atau affiliator juga dilaporkan ke Polisi.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa menyebut karena situasi pendemi Covid-19, korban yang boleh membuat laporan hanya 8 orang dan diwakilkan.
"Kami baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo. Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Finsensius, Kamis (3/2/2022).
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Pelapor menyangkakan terlapor dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online.
Selain itu terlapor juga disangkakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).