WahanaNews.co | Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah distatuskan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi telah diperiksa penyidik, tetapi tidak ditahan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Apa alasannya?
"Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan dan yang ketiga masih memiliki balita," kata Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers usai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Meski tidak ditahan, Putri telah dicegah ke luar negeri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Selain itu Putri juga dikenakan wajib melapor 2 minggu sekali.
"Di samping itu, penyidik juga telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," ujar Ketua Timsus itu
Sebelumnya, Putri telah diperiksa penyidik pada Rabu (31/8/2022).