WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menyebut kasus tewasnya tiga polisi di Way Kanan, Lampung, yang diduga akibat ditembak anggota TNI bisa dibawa ke peradilan umum.
Menurut Wayan, Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Bantin bisa diadili di peradilan umum jika saat kejadian keduanya tak sedang bertugas.
Baca Juga:
Lokasi Polisi Ditembak di Way Kanan, 12 Selongsong Peluru Ditemukan
"Jika memang itu bukan dalam melaksanakan tugas, dia bisa diadili di pengadilan umum," kata Wayan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/3).
Wayan mengaku menerima informasi bahwa kedua pelaku memang sedang tidak berdinas. Karena itu, kata dia, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Memang ancamannya cukup berat ini. Membunuh polisi yang sedang bertugas, ya setidak-tidaknya kan bisa Pasal 359, Pasal 338, bisa juga Pasal 340. Pembunuhan berencana," kata Wayan.
Baca Juga:
Penembakan Polisi Lampung Diusut Polri dan TNI, Pastikan Transparan
"Kita kawal ini, karena tiga nyawa bertugas yang sedang memberantas judi melayang," imbuhnya.
Tiga polisi tewas ditembak anggota TNI saat mengggerebek sabung ayam. Ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta.
Anggota TNI terduga pelaku penembakan telah ditahan. Terduga pelaku adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selalu anggota Subramil Negara Batin.