WahanaNews.co, Jakarta – Alasan pengusulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi UU TNI yang tengah bergulir diungkap TNI. Pasal itu mengatur soal larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar menjelaskan usulan penghapusan itu karena saat ini, banyak prajurit yang memiliki usaha sampingan.
Baca Juga:
SMSI Kecam Tindakan KPU Kota Gunungsitoli Larang Wartawan Liput Pendaftaran Calon
"Alasannya karena ada prajurit punya usaha sampingan, contoh usaha warung, toko kelontong, ternak ayam dan lain-lain," kata Nugraha saat dihubungi, Selasa (16/7) melansir CNN Indonesia.
Usulan penghapusan ini sebelumnya mencuat dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI yang digelar Kemenko Polhukam pada Kamis (11/7).
Dalam acara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas beberapa pasal lain dalam revisi UU TNI.
Baca Juga:
Pakar: Penghapusan Pasal Larangan Prajurit Berbisnis di UU TNI Bentuk Kemunduran
Salah satunya adalah pasal 39 huruf c itu. Kresno mencontohkan istrinya yang memiliki usaha warung di rumah. Menurutnya, hal itu membuat dirinya mau tidak mau terlibat dalam kegiatan itu.
"Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau nggak mau terlibat. Wong aku nganter belanja dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, kalau saya diperiksa saya bisa kena. Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang," ujar Kresno.
Menurutnya, yang seharusnya dilarang terlibat kegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.