WahanaNews.co | Sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Hal ini disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi yang menggantikan Mensos Tri Rismaharini, yang menunaikan ibadah haji.
Baca Juga:
Pelajar Terlibat Tawuran, Polres Jakarta Selatan Akan Masukan ke Dalam SKCK
Nantinya pemerintah akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya Rabu (6/7/2022).
Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.
Baca Juga:
Bukan Penjara, Firli Bahuri Beberkan Hal yang Ditakuti Koruptor
"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ujarnya.
Muhadjir menyampaikan alasan Kemensos mencabut izin PUB Yayasan ACT. Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sementara dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, pihaknya menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.