"Jadi, misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi, tapi tiba-tiba saya enggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik, boleh enggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," ujar Yusri di Jakarta, dikutip Sabtu (11/9/2021).
"Kecuali kalau memang nanti misalnya dia lanjut dan diputuskan bersalah, ya berarti laporan itu kan gimana mungkin melaporkan pencemaran nama baik, karena sudah bersalah. Kalau diputuskan tidak bersalah, baru bisa kasus itu ditindaklanjuti. Ternyata sementara berjalan tidak bisa dibuktikan, SP3, itu baru bisa," kata Yusri, menambahkan.
Baca Juga:
Viral Rekrutmen Sekretaris Berujung Pelecehan Seksual, Ini Kronologinya
Sebelumnya, lima terduga pelaku pelecehan seksual dan penindasan karyawan KPI berencana membuat laporan balik kepada MS.
Selain melaporkan balik, pihaknya juga bakal melaporkan sejumlah akun media sosial yang telah melakukan bullying terhadap terlapor bersama keluarganya.
Kuasa hukum RE alias RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan, informasi yang disebar oleh MS dan pemberitaan di media memicu terjadinya perundungan yang terjadi kepada terlapor hingga merebak ke keluarga mereka. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.