Tom memiliki hubungan dekat dengan Anies. Pada Pilpres 2024 lalu Tom sempat didapuk sebagai Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin.
Tom sempat menarik perhatian publik karena sejumlah kritik keras terhadap kebijakan Presiden ke-7 Jokowi saat masa kampanye. Misalnya, saat menyebut hilirisasi industri dilakukan dengan ugal-ugalan.
Baca Juga:
Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Pendukung Protes: Ini Pesanan
Adapun penetapan Tom sebagai tersangka ini imbas kebijakan yang diteken saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan era Jokowi.
Tom diduga memberikan persetujuan ke perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Hal itu tak sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Aturan itu menyebut impor GKP hanya boleh dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP. Tom Lembong terancam hukuman penjara seumur hidup.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.