WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan hakim yang menyidangkan perkaranya.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai memastikan KY akan menindaklanjuti laporan Tom Lembong.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan: Pastikan Keadilan Terdeliver
"Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025) mengutip ANTARA.
Amzulian juga menambahkan bahwa semua laporan yang masuk ke Komisi Yudisial akan ditangani tanpa memandang siapa yang menjadi pelapornya.
"Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Kode Etik Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tetap DIoeriksa KY
Pada kesempatan yang sama, Tom Lembong mengapresiasi jajaran pimpinan KY yang telah bertemu dengan dirinya dan menindaklanjuti laporannya.
"Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima pada pagi ini oleh Prof. Amzulian sendiri dengan Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata) dan Prof. Djoko (Sasmito) dan jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong kemudian melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," ujar Zaid.
[Redaktur: Alpredo Gultom]