"Karena bapak tidak memiliki penasihat hukum, maka kami memiliki penasihat hukum untuk mendampingi Anda," tutur Tom Lembong menirukan ucapan jaksa penyidik.
Dalam sidang ini, jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung tidak mengajukan pertanyaan kepada Tom Lembong. Sebab, menurut mereka, kehadiran Tom Lembong dalam sidang ini bukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Adapun Tom Lembong menyampaikan kembali kesaksiannya mengenai kronologi penyidikan di Kejaksaan Agung sebagaimana surat yang pernah ia tulis sebelumnya.
Terdapat 12 poin yang termuat dalam surat tersebut yang pada pokoknya mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP).