"Di sisi lain, semua orang sama di depan hukum. Meskipun izin dari atasan secara formal tetap harus ada, tetapi secara pribadi siapapun wajib bersedia menjadi saksi bila dipanggil pengadilan," jelasnya.
Kubu Prabowo tak gentar
Baca Juga:
Ini Daftar 5 Kapolda yang Dimutasi Kapolri
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tak gentar mendengar rencana TPN Ganjar-Mahfud membawa seorang Kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan pemilihan presiden (pilpres).
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan sosok Kapolda itu memberikan kesaksian di MK nanti.
"Ya silakan aja datang ke sana," kata Yusril ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:
Kasus Tewasnya Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Kapolri Pastikan Diusut Transparan
"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kita tidak terlalu khawatir karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan," imbuhnya.
Ahli hukum Tata Negara tersebut menjelaskan bahwa Kapolda hanya memiliki wewenang di dalam satu provinsi.
Sementara itu, untuk meraih kemenangan dalam pemilihan presiden 2024, diperlukan keunggulan 50 persen plus satu dari total provinsi di Indonesia. Dengan kata lain, diperlukan keunggulan di 20 provinsi.