Menurutnya, meskipun saksi dari Kapolda yang dihadirkan oleh TPN dapat membuktikan adanya kecurangan, namun hal tersebut tidak dapat membatalkan hasil di wilayah lain.
"Indonesia terdiri dari 38 provinsi, dimana diperlukan kemenangan di setengah plus satu provinsi, sementara Kapolda hanya bertanggung jawab di satu provinsi," katanya.
Baca Juga:
Kapolda Sulbar Optimistis Gubernur dan Wakil Gubernur Baru Mampu Majukan Daerah
"Jika ia mengungkap adanya kecurangan, penggunaan kekerasan, atau hal lain di wilayah di mana ia menjabat sebagai Kapolda, apakah itu bisa mempengaruhi hasil di 38 provinsi lainnya? Itu sangat sederhana," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.