Bambang mengatakan jika memang disebut ada kecurangan Pemilu, harus diperjelas siapa pelaku dan keterlibatan aparat hingga seorang Kapolda direncanakan akan menjadi saksi.
"Kecurangan Pemilu yang dimaksud seperti apa? Siapa pelaku kecurangannya? Apakah terkait keterlibatan aparat atau bagaimana?" kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Lakukan Silaturahmi Strategis dengan Kepala BPKP Provinsi Kaltara
"Meskipun bisa jadi kesaksian itu benar, tentu akan semakin menjadi preseden buruk terkait netralitas Polri. Menarik-narik aparat kepolisian dalam ranah politik tentu tak elok untuk iklim demokrasi," sambungnya.
Menurutnya, seorang Kapolda tentunya menjadi representasi institusi Polri di daerah tertentu.
Namun, hingga saat ini kubu TPN Ganjar-Mahfud belum mengungkap siapa sosok Kapolda yang akan dijadikan saksi tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
"Belum lagi terkait dengan peraturan bahwa anggota kepolisian yang menjadi saksi harus mendapat izin dari atasannya," ungkapnya.
Dia pun menyinggung soal adanya sengketa Pilkada kabupaten Memberamo Raya, Papua pada 2016 lalu yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa dalam Peraturan MK, seorang anggota polisi bukanlah saksi.
"PDIP sebaiknya melaporkan lebih dulu kasusnya. Bila bukti-buktinya kuat, keberadaan saksi hanya untuk memperkuat," tuturnya.