WahanaNews.co | Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) dipastikan bakal mempersulit Warga Negara Asing (WNA) meninggalkan Indonesia jika belum menuntaskan proses tilang elektronik berbasis kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kemenhumkam mengungkap telah mengintegrasikan data tilang elektronik dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman Nomor NK/3/2/2020, dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia antara Polri dan Kemenhumkam.
"WNA yang melanggar lalu lintas akan dicegah dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan kepolisian," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, disitat dari Antara, Rabu (30/11).
Kata Widodo pada dasarnya imigrasi bisa mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan WNA pada yurisdiksi hukum Indonesia.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
Menurut Widodo jika WNA yang ditilang ETLE sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas maka diizinkan keluar dari wilayah Indonesia.
"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir, masyarakat dipersilakan untuk melapor ke imigrasi," kata Widodo.
Widodo menyoroti Bali sebagai salah satu wilayah yang banyak orang asing melanggar lalu lintas. Dia mengimbau pemilik jasa sewa kendaraan lebih hati-hati menyewakan kendaraannya pada WNA sebab sistem ETLE menerapkan tilang pada pemilik kendaraan bukan pengemudi pelaku pelanggaran.