WahanaNews.co | Penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinilai anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Trimedya Panjaitan telah menggugurkan motif cemburu dalam kasus tersebut.
Cemburu sebelumnya diduga kuat sebagai motif pembunuhan berencana Sambo terhadap ajudannya tersebut. Terlebih, Sambo sebelumnya juga menyebut bahwa Yosua telah mencederai harkat dan martabat istri dan keluarganya.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Menurut dia, polisi saat ini harus bekerja keras untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan Brigadir J. Sebab, fakta baru pembunuhan itu kini dilakukan sepasang suami istri.
"Ya kan jarang terjadi kompak suami istri membunuh seseorang, ya kalau itu [Putri tersangka] udah gugur lah istilah cemburu segala macem itu," kata Trimedya kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (19/8).
Dia mengapresiasi kinerja polisi dengan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka Putri merupakan kemajuan dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Di sisi lain, Trimedya juga menyoroti alasan sakit yang disampaikan Putri sehingga ia kini belum ditahan. Menurut dia, sakit kerap jadi alasan klasik seseorang yang menolak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
Dia pun menyarankan agar kepolisian mengirim tim khusus untuk memastikan kondisi kesehatan Putri. Sehingga, paling lambat pekan depan yang bersangkutan harus segera ditahan.
"Harusnya satu minggu setelah ini pihak kepolisian menahan Ibu Putri ini ya, kan nggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," kata dia.