WahanaNews.co, Jakarta - Polri telah mengungkapkan modus penipuan yang menggunakan QR Code, yang dikenal juga sebagai Quishing.
Modus penipuan ini dapat mengakibatkan pencurian data pribadi yang kemudian dapat digunakan untuk pencurian identitas atau penipuan keuangan.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Quishing atau QR phishing merupakan salah satu ancaman siber yang mengintai masyarakat digital.
Dalam modus kejahatan ini, penjahat siber memanfaatkan kode QR untuk mengarahkan korban ke situs web yang berbahaya atau meminta mereka untuk mengunduh konten berbahaya.
"Tujuan dari serangan ini adalah untuk mencuri informasi rahasia seperti kata sandi, data keuangan, atau informasi identitas pribadi, dan menggunakan informasi tersebut untuk tujuan lain seperti pencurian identitas, penipuan keuangan, atau ransomware," demikian yang diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dalam posting mereka di X, dikutip Jumat (10/5/2024).
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Phishing merupakan cara untuk menipu calon korban agar mau memberikan data pribadi mereka.
Sementara itu, ransomware merupakan jenis serangan siber yang bertujuan untuk memeras korban dengan meminta tebusan.
Cyber Crime Polri melanjutkan jenis phishing pakai QR ini disebut rentan melewati pertahanan konvensional seperti gateway email.