“Untuk materi tidak dapat disampaikan,” sambungnya.
Dari pihak PT Taspen yang mewakili perundingan berinisial P mengatakan dirinya tidak boleh memberikan komentar karena tidak memiliki wewenang untuk berbicara.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Taspen, Usut Transaksi Keuangan ANS Kosasih dan Bos Insight
Ket Foto: Perundingan Tripartit antara Kuasa Hukum J, Legal PT Taspen dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta oada Rabu (15/3/23).
Diberitakan Sebelumnya, PT Taspen kembali menjadi sorotan setelah direktur utama perusahaan ANS Kosasih dituding mengelola dana calon presiden (capres) 2024 sebesar Rp300 triliun.
Diberitakan sebelumnya, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) kembali menjadi sorotan setelah direktur utama perusahaan ANS Kosasih dituding mengelola dana calon presiden (capres) 2024 sebesar Rp300 triliun.
Eks Karyawan berinisial J yang sudah mengabdi 12 tahun, melalui kuasa hukumnya Ondo A.D Simarmata dari kantor hukum Dear & Co Law Firm membeberkan beberapa prosedur yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo dan PT Taspen Tanam 300 Bibit Pohon di Limboto
"Klien kami di PHK tidak melalui prosedur yang tepat, tidak ada putusan pengadilan yang mendasari surat PHK terhadap klien kami, dan dia juga tidak diikutsertakan dalam perundingan Bipartit dan dipaksa untuk memberikan kuasa Bipartit kepada SEKATA," ujar Ondo kepada WahanaNews.co di Jakarta pada Sabtu (4/3/23) lalu.
"Auditor juga tidak memberikan kesempatan kepada klien kami untuk memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil audit, bagaimana dia dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah ?," tanya Ondo.
"Sehingga kami menyebut ini pemutusan hubungan kerja sepihak. Hak hak klien kami telah dikebiri," sambung Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.