WahanaNews.co | Terdakwa Ferdy Sambo menyebut tak terima atas hasil polygraph atau tes uji kebohongan yang menyatakan dirinya berbohong dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kritik Sambo itu dilayangkan kepada keterangan saksi ahli, polygraph Polri bidang komputer forensik, Aji Febriyanto yang menilai kalau pertanyaan ketika tes tersebut hanyalah titipan dari penyidik.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
"Kami menghendaki bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini, hanya berdasarkan isu kemudian titipan penyidik," katanya saat menanggapi keterangan saksi di Sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Menurutnya, keterangan ahli yang melakukan polygraph seyogyanya bisa mempertimbangkan perkara pembunuhan berencana.
"Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya. Tetapi ini fakta lah yang mulia, tidak ada hubungannya dalam perkara 340 (KUHP Pembunuhan Berencana) ahli tanyakan ke istri saya," ujarnya.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Sebab, Sambo memandang akibat keterangan dari polygraph keluarganya ikut terdampak, sebagaimana istrinya Putri Candrawathi yang ikut terseret menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Ya nanti majelis akan menilainya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa
"Terima kasih yang mulia. Karena ke depan sebaiknya fakta-fakta dan independensi dari ahli ini bukan dari penyidik," ujar Sambo.