WahanaNews.co | Aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan, justru mereka yang dituduh melakukan korupsi dimanfaatkan menjadi lahan dan dijadikan ATM berjalan. Sementara status mereka yang dituduh melakukan korupsi tidak jelas.
Modusnya, kasus yang sudah menjadi rahasia umum diangkat kepermukaan, hal semacam ini menjadi fenomena, oknum aparat penegak hukum mengandalkan kekuatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
Terungkapnya Hakim Agung menjadi tersangka suap membuat kasus pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa dan Polisi menjadi pembahasan publik.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan, modus pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa di daerah diketahui berdasarkan laporan yang masuk dan modus pemerasan tersebut sebagai fenomena “Industri Hukum” yang mencul di daerah-daerah.
Mahfud MD mengatakan bahwa, modus pemerasan yang disebutnya dengan fenomena “Industri Hukum” banyak terjadi di daerah-daerah terkait dengan proyek pemerintah. Aturan tersebut dibuat dan diberlakukan dengan maksud untuk meraup keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Rp1 Miliar untuk Ganggu Hukum: Ketua Tim Buzzer Masuk Jaringan Pengacau Penegakan Korupsi
Dalam penjelasannya, modus pemerasan dengan fenomena “Industri Hukum” tersebut muncul setelah menerima laporan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmiji.
Dia (Sutarmiji) mengaku resah akibat ulah oknum jaksa yang tiba-tiba muncul untuk melakukan pemeriksaan.
Kasus korupsi yang dituduhkan oleh oknum Jaksa tersebut terkait dengan proyek pembangunan yang sedang berjalan.
Proyek sedang berjalan sudah diperiksa, Jaksa memanggil katanya korupsi, sehingga orang menjadi takut melaksanakan proyek pembangunan. Tidak ada kepastian hukum ada atau tidak tersangka setelah jaksanya melakukan pemeriksaan dengan tuduhan melanggar hukum.