“Kenapa, karena takut, orang disuruh jujur tapi APIP nya tidak benar, suruh laporan yang benar tapi disuruh menyuap agar tidak diperiksa dan dijadikan tersangka korupsi”, tambahnya.
“Tanpa ada landasan moral dan etika, sebab, produk hukum berpotensi dijadikan lahan industri dengan instrumen pasal yang telah dipersiapkan untuk keuntungan pihak tertentu”.
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
Dalam industri tersebut, bahan mentah dijadikan matang, sehingga hukumnya, tangkap saja dengan pasal ini, kalau ini menyuap berlakukan pasal ini. Ada pasalnya semua, kalau mau diperas uang sekian pasalnya ini, kalau ingin bebas pasalnya ini.
Fenomena ini dibahas bersama Kemendagri, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenpan RB serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam upaya pembersihan diri dan menghentikan praktek industri hukum mulai dari tingkat atas.
Ketegasan dan keteguhan sikap seorang pimpinan dalam upaya penegakan hukum diperlukan untuk memberantas praktek industri hukum. Namun jangan berharap pemberantasan industri hukum dapat berjalan mudah seperti membalikkan telapak tangan dan dalam waktu singkat. Sebab, praktek tersebut sudah mengakar hingga ke tingkat di daerah-daerah.
Baca Juga:
Rp1 Miliar untuk Ganggu Hukum: Ketua Tim Buzzer Masuk Jaringan Pengacau Penegakan Korupsi
Kalau secara struktural, saya misalnya, pejabat setingkat menteri, disekeliling saya harus bersih. Lalu kepala wilayah harus bersih, Bupati harus bersih, mulai begitu dulu dan itu tidak mudah, ujar Mahfud MD, artikel ini sebelumnya sudah dilansir Kompascom. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.