"Jadi, ketika pelaku berjualan gorengan keliling, mengajak anak perempuan yang menjadi korban mendekat ke tempat jualan gorengan. Saat itu lah pelaku memanfaatkan kesempatan itu melakukan tindakan cabul," ujar Iverson, Senin (18/9/2023).
Menurut Iverson, saat korban berinisial AR (2) mendekat, kemudian pelaku langsung memegang meraba raba bagian tubuh sensitif milik korban. Lantaran tidak berdaya untuk melawan korban pun hanya bisa terdiam.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Dengan hasil penyidikan tim yang cepat, tim mengamankan pelaku NE. Membawa ke unit PPA Polres Jakarta Utara untuk di periksa. Terhadap korban anak usia 2 tahun dilakukan langkah penanganan secara kesehatan," ujar Iverson.
Atas perbuatannya, pelaku NE dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti seperti gerobak cireng.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Di hadapan wartawan, NE mengakui dirinya tega melecehkan korban lantaran khilaf.
"Saya khilaf, Pak," ucap NE di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin sore.
NE mengatakan dirinya baru pertama kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak.