WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satu per satu kasus korupsi pembangunan infrastruktur di daerah kembali mencuat.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret pejabat Dinas PUPR hingga pihak swasta.
Baca Juga:
KPK Amankan Fikri Thobari dan Empat Tersangka Lain Terkait Dugaan Suap Proyek Pemkab
Uang miliaran rupiah pun diduga telah dibagi-bagi, dan sebagian masih menjadi misteri ke mana alirannya.
Dalam konferensi pers, KPK memamerkan barang bukti uang tunai sebesar Rp231 juta yang diamankan dari rumah salah satu tersangka, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar.
Uang itu hanya sebagian dari total Rp2 miliar yang ditarik sebagai komitmen fee untuk proyek-proyek jalan di Sumut.
Baca Juga:
Videotron Rp 4,5 Miliar di Kantor Wali Kota Jaktim Sempat Bermasalah, YLKI Minta Evaluasi Menyeluruh
"Ini adalah sejumlah Rp231 juta yang merupakan bagian dari Rp2 miliar, di mana selebihnya berarti sekitar Rp769 juta telah didistribusikan," ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, KPK sedang menelusuri ke mana saja sisa uang itu mengalir.
Ia menegaskan, siapa pun penerima aliran dana ini akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk bila sampai ke level gubernur.