Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka untuk 20 hari ke depan.
Keempat tersangka itu adalah M. Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto.
Baca Juga:
Syarat Masalah, Aktivis Lingkungan Minta Eropa Tidak Membeli CPO dari PMKS PT. MSB II Namo Buaya
Adapun majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO ini terdiri dari ketua majelis Djuyamto, dengan dua anggota hakim Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Sementara panitera pengganti dalam perkara ini adalah Agnasia Marliana Tubalawony.
Majelis hakim menyatakan bahwa tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsidair dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Bill Gates Bawa-Bawa Indonesia! Soroti Emisi Global dan Deforestasi Sawit
Namun demikian, hakim menilai bahwa perbuatan tersebut tidak tergolong sebagai tindak pidana, atau dengan kata lain memberikan putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging).
Atas dasar itu, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan untuk mendapatkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat seperti sedia kala.
Tak terima dengan putusan tersebut, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.