WahanaNews.co, Jakarta - DKPP menjatuhkan sanksi peringatan dan peringatan keras kepada seluruh anggota Bawaslu RI setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dan melanggar pedoman penyelenggara pemilu.
Sanksi ini dijatuhkan akibat terjadinya perubahan berkali-kali jadwal seleksi komisioner Bawaslu tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (8/12/2023), terkait dengan perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023.
"DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," kata Heddy dalam pertimbangan putusan DKPP, dikutip siaran langsung persidangan melalui akun resmi YouTube DKPP, dikutip Sabtu (9/12/2023).
"Para Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi," imbuh dia.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Pengaduan dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diajukan oleh Suryono Pane, sementara perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diajukan oleh Herminiastuti Lestari. Kedua pengadu menyatakan bahwa anggota Bawaslu RI telah menunjukkan perilaku yang tidak profesional.
DKPP menyimpulkan bahwa kelima anggota Bawaslu RI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Herwyn JH Malonda, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, mendapatkan sanksi peringatan keras, sedangkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beserta anggota Bawaslu RI lainnya, yaitu Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono, dikenai sanksi peringatan.