DKPP menyatakan Bagja cs terbukti melanggar kode etik karena mengubah jadwal hingga 4 kali, termasuk penundaan pengumuman hasil seleksi yang berakibat pada kekosongan jabatan pada Bawaslu kabupaten/kota.
Pertama-tama, pada tanggal 8 Juni 2023, terjadi perubahan dalam jadwal seleksi Bawaslu kabupaten. Perubahan tersebut mencakup perpanjangan masa pendaftaran yang semula berlangsung pada 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023.
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Sempat Minta Uang ke Agustiani Tio Karena Habiskan Uang Rp 40 Juta Untuk Karaoke
Kemudian, perubahan kedua dilakukan oleh Bagja dengan mengubah jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi dari 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023.
Serta, pelaksanaan tes kesehatan yang semula dijadwalkan pada 12-14 Juli 2023 digeser menjadi 14-18 Juli 2023.
Perubahan ketiga terjadi ketika Bagja mengubah pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota dari tanggal 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
Terakhir, perubahan keempat terkait penundaan pelantikan anggota terpilih yang dijadwalkan pada tanggal 16-20 Agustus 2023.
Hal ini berdampak pada masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih periode 2018-2023 yang seharusnya dimulai pada tanggal 14 Agustus 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.