DKPP menyatakan Bagja cs terbukti melanggar kode etik karena mengubah jadwal hingga 4 kali, termasuk penundaan pengumuman hasil seleksi yang berakibat pada kekosongan jabatan pada Bawaslu kabupaten/kota.
Pertama-tama, pada tanggal 8 Juni 2023, terjadi perubahan dalam jadwal seleksi Bawaslu kabupaten. Perubahan tersebut mencakup perpanjangan masa pendaftaran yang semula berlangsung pada 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Kemudian, perubahan kedua dilakukan oleh Bagja dengan mengubah jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi dari 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023.
Serta, pelaksanaan tes kesehatan yang semula dijadwalkan pada 12-14 Juli 2023 digeser menjadi 14-18 Juli 2023.
Perubahan ketiga terjadi ketika Bagja mengubah pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota dari tanggal 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Terakhir, perubahan keempat terkait penundaan pelantikan anggota terpilih yang dijadwalkan pada tanggal 16-20 Agustus 2023.
Hal ini berdampak pada masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih periode 2018-2023 yang seharusnya dimulai pada tanggal 14 Agustus 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.