Tak hanya itu, lingkup pekerjaan juga dipertegas, mulai dari memasak, membersihkan rumah, mencuci, menjaga anak, hingga merawat lansia atau penyandang disabilitas. Namun, rincian tugas tetap harus disepakati dalam kontrak kerja agar tidak terjadi eksploitasi pekerjaan di luar kesepakatan.
Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah pengaturan hak PRT. Mereka kini berhak atas upah, waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, hingga jaminan sosial.
Baca Juga:
Waketum KSPSI Apresiasi DPR dan Pemerintah, RUU PPRT Segera Disahkan Hari Ini
"PRT berhak... bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi, mendapatkan waktu istirahat, mendapatkan upah, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan," tulis Pasal 15.
Selain itu, pekerja juga berhak atas tunjangan hari raya, makanan yang layak, serta tempat tinggal bagi pekerja penuh waktu.
Di sisi lain, pemberi kerja juga memiliki kewajiban yang lebih jelas, mulai dari membayar upah tepat waktu hingga menyediakan kondisi kerja yang aman.
Baca Juga:
Curhat Yuliani Soal Jasa PRT dan Baby Sitter Menurun di Akhir Tahun
"Pemberi Kerja berkewajiban membayarkan upah dan tunjangan hari raya, memberikan waktu istirahat, serta memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat." (Pasal 19)
Perusahaan penempatan PRT pun tak luput dari pengaturan ketat. Mereka dilarang mengambil keuntungan dari pekerja dengan cara memotong upah atau menahan dokumen.