"P3RT dilarang memotong upah dan/atau memungut biaya... serta menahan dokumen pribadi asli." (Pasal 28)
Dalam hal terjadi perselisihan, undang-undang mengedepankan penyelesaian secara musyawarah sebelum masuk ke tahap mediasi.
Baca Juga:
Waketum KSPSI Apresiasi DPR dan Pemerintah, RUU PPRT Segera Disahkan Hari Ini
"Penyelesaian perselisihan... dilakukan dengan cara musyawarah mufakat." (Pasal 31)
Jika tak tercapai, mediasi dapat dilakukan dengan melibatkan RT/RW atau pemerintah daerah, bahkan untuk sengketa tertentu keputusan mediator bisa bersifat final dan mengikat.
Pemerintah pusat dan daerah juga diberi mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk pendataan PRT dan pemberi kerja dalam sistem terintegrasi.
Baca Juga:
Curhat Yuliani Soal Jasa PRT dan Baby Sitter Menurun di Akhir Tahun
Meski begitu, sejumlah aturan teknis masih menunggu turunan dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri, yang diberi waktu maksimal satu tahun sejak undang-undang ini berlaku.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.