WahanaNews.co | Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Ditpolair Korpolairud) Polri mengungkap 5 kasus sepanjang bulan Mei ini.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Polair Korpolairud Komisaris Besar Dadan mengatakan, negara rugi hingga Rp 77 juta.
Baca Juga:
Keluarga Pegang Bukti CCTV, Tepis Siswa SMK Ditembak Karena Melawan Polisi
"Kerugian negara yang dapat kami amankan sebanyak Rp 77.000.414.800 dan negara tidak boleh kalah dengan pelaku tindak pidana," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Mei 2022.
Dadan menyebut kasus pertama soal kasus penimbunan 2.500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menurut dia, BBM tersebut awalnya akan dicampur dan diperjualbelikan dengan harga industri. Petugas mendapati penimbunan tersebut di pelabuhan penyeberangan Bering, Kota Kendari pada 5 Mei 2022.
Kedua adalah kasus penebangan kayu ilegal alias illegal logging. Petugas menemukan 295 batang kayu log jenis Meranti di perairan sungai Sukaharja, Kalimantan Barat dan 210 batan kayu log campuran di perairan sungai Kapuas, Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas 3Kg hingga Tewas
Ketiga, penangkapan ikan ilegal alias illegal fishing. Petugas Polair Korpolairud menemukan kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia KHF 1790 tengah mengangkut satu ton ikan campuran pada 20 Mei 2022. Kapal tersebut ditunggangi enam awak kapal.
Keempat, kasus tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan dengan bahan peledak. Dadan menyatakan, petugas menemukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan di Muara Banggar, Balikpapan pada 22 Mei 2022.
"Barang bukti berupa 44 botol bahan peledak, 23 jeriken bahan peledak, dan 2 botol air mineral yang berisi bahan peledak," jelas dia.
Kelima, kasus tindak pidana perikanan. Dadan berujar, petugas menangkap dua kapal yang menjaring ikan di perairan Bangka Belitung pada 22 Mei 2022. Sebanyak satu ton ikan ditangkap menggunakan jaring trawl.
"Dengan penindakan kasus tersebut, harapan kami untuk memberikan efek jera kepada para pelaku," ucap Dadan. [qnt]