Kedelapan tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan tuduhan terhadap Presiden Jokowi.
Baca Juga:
UGM Klarifikasi Polemik Ijazah Jokowi, Prof Sofian Tarik Ucapan dan Minta Maaf
Penyidik juga membagi kedelapan tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan bentuk keterlibatan masing-masing.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua klaster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua RS, RHS, dan TT,” jelas Asep.
Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah termasuk dalam klaster pertama yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP karena diduga menghasut untuk melakukan tindak kekerasan terhadap penguasa umum dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga:
Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Rp 1,5 Miliar, Bela Eks Rektor yang Dituduh Pemalsu Ijazah Jokowi
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE karena diduga menyembunyikan, menghapus, atau memanipulasi informasi serta dokumen elektronik agar tampak asli, dengan ancaman pidana maksimal 8 hingga 12 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Tentunya setelah ini kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (tersangka). Kami berharap tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” kata Iman.