WahanaNews.co, Jakarta - Andhi Pramono, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021 mengakui menggunakan rekening cleaning service dan sekuriti untuk melakukan transaksi keuangan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga:
KPK Sita 7 Bidang Tanah dan Mobil Mewah Andhi Pramono
Tim jaksa KPK mulanya menanyakan penerimaan uang sejumlah Rp160 juta dari cleaning service bernama Taufik Hidayat pada 28 Desember 2020. Taufik bekerja di Kantor Bea Cukai Jakarta.
"Pada tanggal 28 Desember 2020 ketika saudara bertugas di Kanwil BC Jakarta?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3).
"Tahun 2020 betul saya di Jakarta," jawab Andhi.
Baca Juga:
JPU Dakwa Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar
"Kepala Bidang Kepabeanan, itu ada setor tunai masuk ke rekening bank permata 56600 Andhi Pramono dari Taufik Hidayat, cleaning service, jumlahnya Rp160 juta. Apa penjelasan saudara terhadap penerimaan ini?" tanya jaksa lagi.
"Sama, Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service yang ada di Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uang itu," terang Andhi.
Jaksa lantas menanyakan sumber uang tersebut. Andhi menjelaskan uang tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Sia Leng Salem yang bekerja sama dengannya. Andhi mengaku berinvestasi di perusahaan Sia Leng Salem.