"Saudara waktu itu di Makassar ya?" tanya jaksa menegaskan.
"Ada di Makassar, betul," jawab Andhi.
Baca Juga:
KPK Sita 7 Bidang Tanah dan Mobil Mewah Andhi Pramono
"Ini ada 6 Desember Rp100 juta, 7 Desember Rp127.500.000, 17 Desember 2021 itu Rp100 juta, 24 Maret 2022 itu keterangan saudara ini dari Sia Leng Salem tetap?" lanjut jaksa.
"Iya, karena tahun 2018 itu Pak Salem sudah sakit terus mau tutup kerja sama dengan saya dengan Pak Salem mulai lah saya banyak terima uang baik dari dolar maupun rupiah tadi bu 2018, 2019, 2020, 2021 terakhir. Sisanya mereka minta satu rekening lagi untuk tutup sisa-sisa yang ada di tahun 2021 dan 2022," tutur Andhi.
Jaksa KPK mendakwa Andhi dengan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar Singapura dan Dolar Amerika.
Baca Juga:
JPU Dakwa Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.