"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para Tersangka," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah pribadi Karomani terkait korupsi penerimaan mahasiswa baru hari ini. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti lainnya.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini (Rabu, 24/8) tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, di antaranya rumah Tersangka KRM di Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8).
Ali mengatakan penggeledahan di rumah Karomani saat ini masih berlangsung. Ali menyebut KPK juga sebelumnya menggeledah tiga kantor Fakultas Unila, yakni Fakultas Kedokteran, kantor Fakultas Hukum, serta kantor FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan).
Hasil penggeledahan KPK mengamankan beberapa bukti, termasuk dokumen penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Kegiatan masih berlangsung. Segera kami sampaikan perkembangannya. Dari penggeledahan beberapa lokasi sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik," ujarnya.
Dalam perkara ini KPK menjerat empat orang tersangka, yaitu sebagai berikut:
1. Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila);