Sementara itu, kerugian immateriil berkaitan dengan nama baik dan rasa malu karena dituduh sebagai pelaku pembunuhan.
Toni juga menekankan bahwa kerugian immateriil ini tidak memiliki batasan, sehingga angka pastinya perlu didiskusikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Tabrakan Beruntun di KM 152 Tol Cileunyi, Polisi Masih Selidiki Penyebab
Hakim Terima Gugatan Praperadilan Pegi
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung, Bukti Kondom Positif DNA Priguna
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan beserta surat lainnya tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Selain itu, Polda Jabar diwajibkan mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Pegi setelah putusan tersebut.