Sementara itu, kerugian immateriil berkaitan dengan nama baik dan rasa malu karena dituduh sebagai pelaku pembunuhan.
Toni juga menekankan bahwa kerugian immateriil ini tidak memiliki batasan, sehingga angka pastinya perlu didiskusikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Temuan Benda Mirip Bom, Polisi Perketat Pengamanan Gereja di Bandung
Hakim Terima Gugatan Praperadilan Pegi
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Baca Juga:
Kasus Video Porno: Lisa Mariana Hadir di Ditreskrimsiber Polda Jabar dengan Pengawalan Kuasa Hukum
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan beserta surat lainnya tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Selain itu, Polda Jabar diwajibkan mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Pegi setelah putusan tersebut.