WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait usulan narapidana (napi) anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) untuk diberi amnesti.
Hal tersebut, kata dia, disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga:
4 Kategori Narapidana yang Berhak Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar," kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, Minggu (23/5/2025) melansir ANTARA.
Adapun narapidana anggota KKB yang diusulkan untuk diberikan amnesti merupakan tujuh narapidana yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar, sebagaimana usulan yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI saat rapat bersama Menkum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/2).
Dia mengatakan bahwa tujuh narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti itu tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.
Baca Juga:
Ini Kriteria Napi Penerima Amnesti, Tidak Untuk Kasus Narkoba
Di mana, pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata.
"Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah," ucapnya.
Untuk itu, dia menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB yang diusulkan tersebut pada akhirnya berada di tangan presiden.