WahanaNews.co, Jakarta – Usut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023 senilai Rp1,3 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Mitra Kerja Prasarana (PT MKP) TP.
“Penyidik memeriksa 1 orang saksi,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, mengutip Gatra, Senin (29/1/2024).
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Ia menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa TP sebagai saksi untuk tujuh orang tersangka, yakni NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka pada Jumat (19/1/2024), di antaranya NSS selaku pengguna anggaran dan kepala Bali Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016–2017 dan AGP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut dan mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
“AAS dan HH, keduanya selaku PPK [Pejabat Pembuat Komitmen], RMY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi 2017, serta AG selaku direktur PT DYG juga selaku konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan,” ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung.
Kejagung langsung menahan keenam orang tersangka tersebut selama 20 hari ke depan mulai dari 19 Januari sampai dengan 7 Februari 2023 untuk kepentingan proses penyidikan. Tersangka AAS, RMY, dan HH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, AG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan NSS dan AGP di Rutan Salemba.
Selepas itu, Kejagung menetapkan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya, FG, sebagai tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi pada Selasa (23/1/2024). Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan status tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh.