WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Endin Samsudin, untuk mengusut peran HM Kunang (HKM) dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
HM Kunang merupakan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Keduanya kini sama-sama berstatus tersangka dalam kasus tersebut. KPK memeriksa Endin pada Rabu (21/1/2026).
Baca Juga:
Viral Video Karung Uang, KPK Tegaskan Bagian OTT Sudewo
"Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HMK dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (22/1/2026) menguntip ANTARA.
Budi menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya materi pemeriksaan Endin Samsudin sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Januari 2026.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Baca Juga:
Sehari Dua OTT, KPK Tangkap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.