WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap UUD 1945 pada Rabu (26/11/2025).
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan atas Permohonan Nomor 225/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Togar Situmorang yang berprofesi sebagai advokat.
Baca Juga:
Absen Puluhan Kali, Kehadiran Anwar Usman Jadi Catatan Etik MKMK
Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 16 UU Advokat yang menyatakan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”.
Pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU Advokat—termasuk pasal yang diuji—memberikan kewenangan terlalu luas kepada organisasi advokat terkait pengangkatan, keanggotaan, pemberhentian, serta legitimasi beracara advokat, termasuk melalui penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).
Menurut Pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusional advokat.
Baca Juga:
Ketua MK Perintahkan Firdaus Oiwobo Copot Toga Saat Sidang, Izin Advokat Dibekukan
Axl Mattew Situmorang selaku kuasa Pemohon, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyampaikan bahwa Pemohon ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan saat menjalankan tugas profesi dalam membela klien.
Padahal, menurutnya, Pemohon telah bertindak dengan itikad baik, yang dibuktikan melalui sejumlah capaian dalam upaya pembelaan terhadap klien.
Ia menjelaskan bahwa penilaian mengenai itikad baik seharusnya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Etik Organisasi Advokat tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Pemohon juga menegaskan adanya urgensi permohonan ini karena ia tengah menjalani proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Denpasar.