Menurut Pemohon, dugaan kriminalisasi terhadap dirinya—terkait tuduhan janji kemenangan dan pemberian dana operasional—seharusnya diperiksa terlebih dahulu oleh DKOA berdasarkan asas due process of law.
Pemohon meminta MK menyatakan penjelasan Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penilaian itikad baik advokat dilakukan oleh DKOA tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Selain itu, Pemohon meminta MK memerintahkan Pengadilan Negeri Denpasar menunda pemeriksaan pidana yang menjeratnya hingga putusan uji materi ini dibacakan.
Baca Juga:
Absen Puluhan Kali, Kehadiran Anwar Usman Jadi Catatan Etik MKMK
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan Pemohon memperjelas objek permohonan, apakah yang diuji adalah Pasal 16, penjelasannya, atau keduanya. Enny menegaskan bahwa bagian perihal permohonan harus memuat objek pengujian secara tegas dan lengkap.
“Karena ini seolah-olah yang diinginkan pengujian Pasal 16 tetapi sebetulnya yang dimohonkan penjelasan pasal 16nya atau dua-duanya. Harus ada ketegasan soal itu, jadi dibagian perihal harus disebutkan sampai ke ujungnya,” sebut Enny.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diterima MK paling lambat pada Selasa, 9 Desember 2025.
Baca Juga:
Ketua MK Perintahkan Firdaus Oiwobo Copot Toga Saat Sidang, Izin Advokat Dibekukan
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.