MENGACU pada Pasal 22 UU Advokat, disebutkan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu (Probono).
Dalam rangka melaksanakan kewajiban tersebut, Pemerintah kemudian menerbitkan PP No. 83/2008, di mana Pasal 15 menegaskan Organisasi Advokat (PERADI) dalam waktu 6 bulan sejak PP No. 83/2008 diterbitkan wajib membentuk suatu unit kerja yang secara khusus melaksanakan ketentuan Pasal 22 UU Advokat.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Berdasarkan ketentuan UU Advokat dan PP No.83/2008, PERADI sebagai satu-satunya Organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat kemudian membentuk PBH PERADI sebagai unit kerja dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22, UU Advokat dan Pasal 15 PP No.83/2009, di mana pembentukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPN PERADI No.16/2009, tertanggal 11 Mei 2009.
Bahwa sejak keberadaannya tersebut PBH PERADI terus berkembang hingga saat ini dan telah memiliki 152 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan telah memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara mendharma bhaktikan pelayanan bantuan hukum cuma-cuma (Probono) kepada masyarakat tidak mampu di Indonesia, dengan puluhan ribu kasus Probono yang telah ditangani dan akan terus ditangani sebagai bentuk ketaatan PERADI pada UU Advokat dan PP No.83/2008.
Dengan demikian sejarah dasar pembentukan PBH Peradi adalah bukti dari Eksistensi PERADI sebagai satu-satunya Wadah Tunggal advokat berdasarkan UU Advokat yang tidak dapat dipungkiri dan dibantah.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Dirgahayu PERADI KE-18. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.