“Yang dimaksud itikad baik menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya yang dinilai dan diputus oleh Dewan Kehormatan Etik Organisasi Advokat yang bersangkutan tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidana maupun perdatanya. Selain itu, karena sifat urgensi Pemohon saat ini menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Denpasar,” ungkap Mattew.
Dalam permohonannya, Pemohon menilai sejumlah ketentuan UU Advokat bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pemohon berpendapat bahwa KTPA tidak memiliki dasar legal dalam UU Advokat namun digunakan sebagai syarat administratif untuk beracara, sehingga dianggap melanggar asas legalitas.
Baca Juga:
Absen Puluhan Kali, Kehadiran Anwar Usman Jadi Catatan Etik MKMK
Selain itu, organisasi advokat dinilai dapat secara sepihak menentukan masa berlaku, perpanjangan, dan penghentian KTPA, yang berpotensi menghambat advokat menjalankan profesinya meskipun telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi.
Pemohon juga mengemukakan bahwa kewenangan organisasi advokat membuka ruang penyalahgunaan, diskriminasi, hingga pungutan tanpa dasar hukum.
Disharmoni kewenangan antara Pengadilan Tinggi dan organisasi advokat dinilai menciptakan dualisme legitimasi beracara serta bertentangan dengan prinsip negara hukum. Akibatnya, Pemohon mengaku mengalami kerugian nyata, termasuk kesulitan beracara dan kewajiban membayar biaya perpanjangan KTPA.
Baca Juga:
Ketua MK Perintahkan Firdaus Oiwobo Copot Toga Saat Sidang, Izin Advokat Dibekukan
Selain itu, Pemohon juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 16 UU Advokat sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013.
Pemohon menilai penggunaan frasa “itikad baik” dalam ketentuan tersebut telah menjadi dasar kriminalisasi advokat sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pemohon menegaskan bahwa permohonan ini tidak termasuk ne bis in idem karena batu uji, alasan permohonan, kerugian konstitusional, serta petitum berbeda dengan permohonan sebelumnya.
Pemohon juga menyoroti pentingnya kedudukan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (DKOA) sebagai lembaga berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, termasuk menilai itikad baik advokat dalam menjalankan profesi.