WahanaNews.co | Keberadaan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan
atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
kembali jadi sorotan publik.
Presiden Joko Widodo membuka wacana
untuk merevisi kembali regulasi tersebut.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Jokowi menangkap kegelisahan publik
yang menilai UU ITE tak memberikan rasa keadilan.
"Kalau UU ITE tidak bisa
memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi
undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi dalam Rapat
Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube
Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).
Dilansir dari situs resmi Kominfo,
penjajakan penyusunan UU ITE dimulai di era Presiden Megawati, tepatnya pada
2003.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Kala itu, dua buah RUU, yakni Tindak Pidana Teknologi Informasi dan e-Commerce alias perdagangan elektronik, dijadikan
satu naskah RUU dan diserahkan ke DPR.
Pembahasan UU ITE dibahas pada 2005
hingga 2007, dan disahkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY), tahun 2008.
UU ITE memiliki beberapa bagian.