Pasal 29:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Salah satu tokoh yang disebut
dibungkam dengan UU ITE ialah musikus Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani
dalam kasus "Banser Idiot".
Dhani divonis penjara selama 1 tahun 6
bulan.
Sepanjang 2020, setidaknya lima tokoh
yang tersandung UU ITE. Mulai dari mendiang Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, musikus Jerinx, Ustaz Gus Nur atau
Sugik Nur Raharja, pakar hukum tata negara Refly Harun, serta aktivis kebijakan
publik Ravio Patra.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Maaher dilaporkan atas dugaan ujaran
kebencian melalui media sosial kepada Habib Luthfi.
Gus Nur ditetapkan menjadi tersangka
ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU).
Refly Harun menjadi pihak yang turut
diperiksa oleh Bareskrim.