Bagian pertama, terkait e-commerce yang mengatur soal marketplace.
Selanjutnya di bagian kedua mengatur
tentang tindak pidana teknologi informasi dengan sub bagian mulai dari konten
ilegal, unggahan bernuansa SARA, kebencian, hoaks, penipuan, pornografi, judi,
hingga pencemaran nama baik.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Di sub bagian lainnya juga terdapat
aturan soal akses ilegal, seperti hacking, penyadapan, serta gangguan atau perusakan sistem secara
ilegal.
Bagian UU ITE yang kerap menjadi
masalah di tengah masyarakat ialah di bagian kedua.
Bagian yang tertuang di pasal 27
hingga 29 ini terus menjadi perdebatan, dianggap bersifat karet, dan disebut
menjadi alat membungkam kritik yang dilayangkan ke pemerintahan Jokowi.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Pasal 27:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.