WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, beberapa ketentuan terkait izin tambang di UU Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan ini terbit setelah majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU ini.
Baca Juga:
RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Jokowi Auto Banding!
"Dinyatakan inkonstitusional bersyarat," demikian bunyi keterangan resmi Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 ini yang dibacakan pada 27 Oktober 2021.
Sebelumnya, gugatan uji materi diajukan oleh tiga pemohonan.
Tapi, hanya gugatan pemohon II yang dikabulkan sebagian oleh MK, yaitu dari Muhammad Kholid Syeirazi, pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Pencabutan 2.343 Izin Usaha Tambang Tidak Sah
Beleid yang digugat adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009).
Ketentuan yang digugat terutama izin tambang seperti KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).
Beleid ini baru diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 10 Juni 2020.