WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Gugatan tersebut telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Baca Juga:
Baru Berumur Sehari, UU TNI Digugat 7 Mahasiswa UI ke MK
Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi pada Jumat (21/3).
Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta agar ketentuan dalam UU TNI yang telah diubah, dihapus, atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat diberlakukan kembali.
Mereka beralasan bahwa revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Baca Juga:
UU TNI Direvisi, Kewenangan Prajurit Makin Luas dalam Operasi Militer dan Sipil
Minimnya partisipasi publik serta sulitnya akses masyarakat terhadap draf RUU TNI menjadi salah satu sorotan utama dalam gugatan ini.
Selain itu, mereka menilai RUU TNI diproses secara terburu-buru tanpa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU tersebut juga masih menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, meski tidak berstatus carry over ke periode legislatif saat ini.
"Penyusunan RUU TNI di luar Prolegnas tanpa memenuhi syarat dalam Pasal 23 UU P3 menciptakan ketidakpastian hukum karena mengabaikan mekanisme perencanaan yang semestinya menjadi dasar pembentukan undang-undang," bunyi permohonan tersebut.
Para pemohon juga menegaskan bahwa kondisi ini dapat melemahkan sistem legislasi yang terstruktur dan mengurangi legitimasi hukum yang dihasilkan.
Pemerintah dan DPR sebelumnya telah mengesahkan revisi UU TNI dalam sidang paripurna pada Kamis (20/3). Padahal, surat presiden terkait pembahasan RUU TNI baru diterima DPR sebulan sebelumnya, tepatnya pada 18 Februari 2025.
Proses pembahasan RUU ini menuai kritik dari masyarakat karena dianggap tertutup dan tergesa-gesa. Bahkan, DPR dan pemerintah sempat menggelar pembahasan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Minggu (16/3).
Sepanjang pekan ini, berbagai aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU TNI terjadi di sejumlah daerah. Namun, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan proses legislasi hingga akhirnya mengesahkan undang-undang tersebut.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]