WahanaNews.co | Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka baru kasus Binomo, yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Mereka dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada 14 April 2022.
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka baru kasus aplikasi Binomo. Terkini, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, menyusul kekasihnya sebagai tersangka kasus aplikasi tersebut.
"Tersangka Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Whisnu menyebut ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
"Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," jelas Whisnu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.