WahanaNews.co | Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus Binomo Indra Kenz. Terkini, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, menyusul kekasihnya sebagai tersangka kasus aplikasi tersebut.							
						
							
							
								"Tersangka Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Lima Jam Diperiksa, Lisa Mariana Akui Lega Jalani Proses Hukum Kasus Ridwan Kamil
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Whisnu menyebut ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.							
						
							
							
								"Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," jelas Whisnu.							
						
							
							
								Admin Indra Kenz Jadi Tersangka							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										150 Anak Terjerat Kasus Narkoba, Sumatera Utara Duduki Peringkat Tertinggi Nasional
									
									
										
									
								
							
							
								Sebelumnya, Bareskrim menetapkan admin Indra Kenz, WMN atau Wiki Mandara Nurhalim, sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo. Polisi mengatakan Wiki pernah menerima uang ratusan juta rupiah dari Indra Kenz.							
						
							
							
								"Untuk tersangka Wiky atau WMN ada total kurang-lebih menerima Rp 308 juta," ujar Kasubdit II Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).							
						
							
							
								Chandra menjelaskan, Wiki berperan sebagai admin sebuah grup Telegram yang dibuat bersama Indra Kenz. Pihaknya kini sedang menelusuri siapa saja pihak yang tergabung di dalam grup tersebut.							
						
							
								
							
							
								"Tersangka WMN ini sebagai admin, jadi memang dia membuat telegram grup dengan tersangka IK. Kita sedang mendalami siapa-siapa saja yang ada di grup Telegram itu," jelasnya. [rin]