WahanaNews.co, Jakarta - Lisa Rahmat, pengacara anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Dini atau DSA (29), berencana untuk melaporkan kuasa hukum korban dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keputusan ini diambil setelah pengacara korban, yakni Dimas Yemahura, melakukan perekaman dan menyebarkan video yang berisi tudingan bahwa keluarga tersangka berusaha melakukan penyuapan agar tercapai perdamaian.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
"Iya akan kami laporkan Dimas dan kawan-kawan yang sudah menebar isu bohong fitnah," kata Lisa, melansir CNN Indonesia, Kamis (19/10/2023).
Lisa mengatakan, keluarga Ronald sama sekali belum berkunjung ke sana. Apalagi sampai mengirim seorang utusan yang berusaha melakukan suap.
Pihak keluarga Ronald, termasuk ayahnya, Edward Tannur, memang berencana mendatangi rumah keluarga DSA, di Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu untuk bersilaturahmi dan menyampaikan belasungkawa.
Baca Juga:
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan Kejagung ke Jakarta
"Kami ini, keluarga belum ke sana, masih mau minta waktu, enggak mungkin kami nyuruh orang. Kok sudah digoreng yang tidak-tidak, dikatakan [mau menyuap keluarga korban], ini kan fitnah," ucapnya.
Dia pun menyayangkan mengapa Dimas bisa menuduh keluarga Ronald berusaha melakukan suap ke pihaknya DSA. Apalagi tudingan itu direkam dan disebarkan ke banyak orang.
"Udah gitu divideo lagi sama Dimas, setelah itu diterbarkan-tebarkan, ini [pelanggaran] UU ITE lho," ujarnya.
Sebelumnya, keluarga DSA (29) korban pembunuhan dan penganiayaan anak DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31), mengaku ditawari sejumlah uang agar mau berdamai dengan tersangka.
Hal itu diungkapkan adik kandung korban, berinisial ERA. Ia mengatakan, pada Selasa (10/10/2023) rumahnya di Sukabumi, Jawa Barat, didatangi orang bernama Fauzi, yang mengaku sebagai suruhan ayah Ronald, Edward Tannur.
"Dia datengin rumah kita kemudian mau kasih santunan [tapi] tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. [Dia bilang] jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald datang ke rumah," kata ERA, mengutip CNN Indonesia.
Senada, pengacara korban, Dimas Yemahura mengatakan, keluarga korban didatangi oleh seseorang bernama Fauzi yang mengaku sebagai perantara dari ayah tersangka.
"Menyuruh orang untuk ke sini, meminta rekening [keluarga] korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu. Itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.
Namun, kata Dimas, keluarga korban menolak tawaran itu. Mereka tak menghendaki pemberian karena ada embel-embel harus mencabut laporan atau berdamai.
"Kami menolak segala bentuk pemberian apapun apakah itu santunan, apakah itu uang tali kasih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban lainnya, yaitu Kiki, mengungkapkan bahwa mereka akan menolak segala tawaran yang mungkin datang dari pihak tersangka. Mereka hanya ingin agar Ronald dihukum seadil-adilnya.
"Saya, sebagai seseorang yang sangat peduli terhadap Dini, saya dengan tegas menolak segala tawaran yang mungkin diberikan oleh keluarga tersangka. Yang kami inginkan hanyalah agar tersangka dihukum dengan seberat-beratnya dan sesuai dengan proses hukum yang adil. Keluarga kami tidak akan pernah mencabut tuntutan atau mencari perdamaian dengan tersangka," kata Kiki.
Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama DSA (29).
Ronald dituduh melakukan tindakan kekerasan seperti menendang dan memukul kepala korban dengan botol minuman keras, serta mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas oleh mobilnya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]