"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Terkait hal ini, dan yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor [saat] pertama kali [diperiksa]," ujarnya.
Akibat aksi Samsudin itulah, ia mengatakan kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mempercepat pengusutan perkara.
Baca Juga:
Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan, Gus Samsudin Divonis Bebas
Setelah diambil alih, penyidik Polda Jawa Timur langsung menjemput paksa Samsudin dari kediamannya di Blitar. Dirmanto menyebut keputusan itu diambil penyidik lantaran Samsudin dikhawatirkan bakal melarikan diri.
"Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," tuturnya.
Sementara itu Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon menyebut Samsudin juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Fakta-fakta Yuni LIDA Penyanyi Dangdut Istri Kedua Gus Samsudin yang Halalkan Bertukar Pasangan
"Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," jelasnya, melansir CNN Indonesia.
Berdasarkan perannya, Charles menyebut Samsudin diduga terlibat sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan dengan harapan bakal meningkatkan pengikut di akun Youtube tersebut.
"Dia berharap [konten aliran sesat itu bisa] untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya," tambahnya.