WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga diikuti oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tempat Densus Antiteror 88 bernaung, diminta untuk memberikan klarifikasi mengenai siapa yang berada di balik penguntitan ini.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan bahwa Polri harus mengungkap motif anggota Densus 88 yang diamankan oleh Polisi Militer (PM).
Menurutnya, Polri harus menjelaskan motif dan sosok pemberi perintah atas misi yang dijalankan oleh anggota tersebut.
"Polri harus melacak apakah anggota tersebut bergerak sendiri atau atas perintah perwira yang lebih tinggi, baik di internal Densus atau dari satuan lain," ujarnya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Selain itu, Polri juga dinilai perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena kedua instansi tersebut sama-sama penegak hukum.
"Polri sebagai penyidik perkara pidana wajib berkomunikasi dengan jaksa sebagai penuntutnya," kata Kurniawan.
Meskipun demikian, Kurniawan melihat bahwa penguntitan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung mungkin hanya dilakukan oleh "oknum" tertentu.